Selasa, 22 November 2011

Fungsi Agama

FUNGSI AGAMA
A.     Fungsi Agama Dalam Masyarakat
Agama adalah fenomena hidup manusia. Dorongan untuk bergama, penghayatan terhadap wujud agama serta bentuk pelaksanaanya dalam masyarakat bias berbeda-beda, namun pada hakekatnya sama, yaitu, bahwa semua agama merupakan jawaban terhadap kerinduan manusia yang paling dalam yang mengatasi semua manusia.
Pada hakekatnya seluruh manusia ini secara fithriah mempunyai potensi untuk percaya kepada Yang Maha Esa dank arena agama yang mengajarkan tentang konsepsi ketuhanan merupakan bagain yang tak terpisahkan dan kehidupan umat manusia.
Agama merupakan factor yang sangat penting dan sangat menentukan bagi kehidupan jutaan manusia. Agama seringkali menjadi motif dalam keputusan-keputusan politik, social ekonomi, serta pernyataan-pernyataan kebudayaan. Agama dapat mempersatukan dari berbagai suku dan bangsa di dunia ini. Agama dapat menjadi tali pengikat persaudaraan yang kekal, yang melampaui batas-batas wilayah atau georafi. Orang-orang beragama lebih dekat satu sama lain karena mereka mengenal seperangkat nilai-nilai dasar sebagai pedoman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.     Dimensi Komitmen Agama
Agama mempunyai 2 dimensi yaitu transcendental (ukhrowi) menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya dan mondial (duniawi) menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain dan lingkungan.
Menurut DR. Nico Syukur Dister ditinjau dari segi psikologi agama ada 4 macam motivasi kelakuan bergama :
1. Agama sebagai sarana untuk mengatasi frustasi
2. Agama sebagai sarana untuk menjaga kesusilaan dan tata tertib masyarakat.
3. Agama sebagai sarana untuk memuaskan intelak yang ingin tahu
4. Agama sebagai sarana mengatasi ketakutan.
PELEMBAGAAN AGAMA
A.    Tiga Tipe Kaitan Agama Dengan Masyarakat
Ada 3 tipe kaitan agama dengan masyarakat, diantaranya :
1. Masyarakat dan nilai-nilai sakral.
2. Masyarakat-masyarakat pra industri yang sedang berkembang.
3. Masyarakat-masyarakat industri sekuler.

B.     Pengertian Pelembagaan Negara

Pengertian pelembagaan agama itu sendiri ialah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.
Tinjauan ini bersifat fungsional, sedangkan dibalik itu masih ada motif lain yang lebih dalam yang tidak bisa lepas dari sifat dan kodrat manusia itu sendiri.

AGAMA, KONFLIK, dan MASYARAKAT
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalahan konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Agama menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya disintegrasi. Marx mengatakan bahwa analisis konflik menggarisbawahi peran agama dalam menciptakan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Namun, sesuai dengan ketentuan hak asasi, agama adalah sebuah kebebasan bagi pemeluknya untuk menentukan keyakinan dan kepercayaannya. Berbicara mengenai HAM, berarti membicarakan hal yang terkait dengan kebutuhan biologis (sandang, papan, pangan) dan juga terpenuhinya kebutuhan mental spiritual (rohani), yaitu kepercayaan atau agama.
Agama terkait dengan keyakinan, yang mana keyakinan ini sangat dijunjung tinggi dan dijaga oleh penganutnya. Seseorang dijadikan pemeluk agama yang sama dengan orang tuanya sejak lahir. Sosialisasi terhadap agama mencakup nilai-nilai, aturan, tata cara, upacara/ritual dan sebagainya yang harus dituruti. Dalam kelompok agama tersebut, kesucian agama dipegang oleh suatu kekuasaan otoritas yang dimiliki oleh pemuka-pemuka agama (ulama atau paus), yang terkadang perkataan (fatwa) dari para pemuka agama ini tidak terbantahkan dan diikuti oleh semua penganutnya. Selain itu adanya perkawinan antara agama dengan negara sehingga agama memiliki kekuasaan yang besar (contohnya pada negara-negara yang memiliki agama mayoritas, seperti Indonesia. Atau daerah yang memiliki agama mayoritas, seperti Islam di Aceh, atau Kristen di Papua).
Penanaman tentang agama ini dimulai sejak lahir dan anak-anak, melalui jalur sistem pendidikan nasional. Norma dan aturan agama tersebut sudah menjadi hal yang lumrah dalam pola pikr masyarakat umumnya. Hal inilah kemudian yang dapat memicu konflik apabila sedikit saja ada gerakan yang menentang arus dari norma dan aturan-aturan tersebut. Konflik ini kemudian mengarah kepada tindakan kekerasan kepada kelompok-kelompok tertentu yang dianggap menyimpang atau melanggar norma agama yang telah berlaku di suatu masyarakat. Hal itu bisa kita lihat contoh pada kasus pengusiran warga terhadap tokoh aliran Salafi di Lombok Barat, pada tanggal 12 Mei 2008, disebabkan perbedaan pandangan atau praktik keagamaan.
Selain itu bisa kita lihat contoh pada beberapa kasus lain seperti pentingnya agama dalam menentukan siapa berhak memilih siapa dalam jabatan publik, yang mana hal ini mengakibatkan ketegangan antar kelompok keagamaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, puluhan aktivis organisasi Islam menolak rencana pengangkatan Viktor, S.H sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, disebabkan perbedaan agama. Menurut mereka, di negeri Minangkabau yang mayoritas berpenduduk muslim tidak sepatutnya memiliki seorang pemimpin yang beragama Kristen. Contoh lain adalah kasus Rudolf M. Pardede, mantan Gubernur Sumatera Utara, yang sempat menyerukan masyarakat untuk memilih calon gubernur yang seiman (Kristen).
Politisasi agama di dalam Pemilu juga menjadi salah satu faktor timbulnya konflik. Banyak kaum elite yang menggunakan agama untuk mendukung kepentingan mereka, atau dengan agama pemerintah dapat menentukan kebijakan. Akan tetapi penggunaan dasar agama ini tentu hanya berdasar pada satu agama tertentu saja (mayoritas) yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Contohnya MUI di empat propinsi di Kalimantan merekomendasikan bahwa Golput adalah tindakan yang dilarang agama. Meskipun kekritisan umat dan pemimpin agama cukup tinggi dalam hal politisasi agama, namun usaha-usaha ke arah politisasi agama masih terus terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar