Rabu, 05 Juni 2013

Cara Memperpanjang STNK untuk Melamar Pekerjaan


Bagi yang mau melamar kerja atau sekolah pasti pernah membuat yang namanya SKCK.

SKCK itu kan masa berlakunya cuma 6 bulan. Bagi yang udah punya SKCK tapi udah habis masa berlakunya dan ada keperluan lagi cukup di perpanjang.

Tidak usah buat yang baru lagi, cukup di perpanjang di Polres. Dari pada yang baru harus ke RT, RW, kelurahan, Polsek....behhhh...ribett abisssss deh pokonya

Terus, bagaimana cara memperpanjang SKCK, terus apa saja syaratnya?



Datang saja ke Polres, dengan syarat:
  1. KTP/foto copy KTP
  2. SKCK lama asli/ Foto copy
  3. Foto berwarna tampak muka dan kedua telinga ukuran 4 X 6 = 3 Lembar dengan latar belakang warna merah. 

Kalo udah siap persyarataannya, kamu langsung aja daftar dan ngomong mau perpanjang SKCK.
Nanti kamu cukup bayar Rp 10.000,- sesuai dengan PP RI No 50 th 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak

Habis terima SKCK yang baru, kalo kamu ingin banyak SKCK nya, fotocopy aja sesukamu.
Kalo saya tadi (20 Februari 2013) ngopy 10 lembar kemudian minta legalisir. Disini kamu akan di minta membayar Rp 5.000,-

Demikianlah pengalaman saya tentang cara memperpanjang SKCK untuk melamar pekerjaan Mungkin ada perbedaan di tempat lain, tapi pasti tidak jauh beda.
Lokasi saya di Polres Polisi , Bekasi. Tanggal 20 Februari 2012.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar